Wonosari, 14 April 2021. Dikutip dari Permensos No. 8 Tahun 2012 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Sedangkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ada 26 kriteria PMKS, yaitu Anak balita telantar, Anak terlantar, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan (ADK), Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia telantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBP), orang dengan hiv/aids (ODHA), korban penyalahgunaan napza, korban trafficking, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial (PMBS), korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, dan komunitas adat terpencil.
Sementara itu ada 12 kriteria PSKS, yaitu Pekerja Sosial Profesional, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Lembaga Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Keluarga Pioneer, Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial, Penyuluh Sosial, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kapanewon, dan dunia usaha.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada Tahun 2021 melakukan pemutakhiran data PMKS/PSKS dan PSKS. Disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Gustarto Subyono, SIP, MM pada Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh TKSK Kapanewon serta Kamituwa Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul, petugas yang melakukan pendataan oleh Kamituwa di masing-masing Kalurahan beserta TKSK masing-masing Kapanewon. Pendataan PMKS/PSKS kesempatan ini harus akurat dalam pengisian formulir pendataanya karena data tersebut akan digunakan dalam pengambilan kebijakan dapat tepat sasaran sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta mempunyadi database PMKS/PSKS yang terupdate. Batas akhir pengumpulan data PMKS/PSKS di bulan Juni mendatang agar dikumpulkan melalui TKSK masing-masing Kapanewon.